Minggu, 03 Juli 2016

SISI-SISI BURUK/NEGATIF DUNIA MAYA DIPANDANG DARI KACAMATA AGAMA ( BAG.KE 3 )

Banyaknya situs-situs yang menyajikan pornografi  dan porno aksi, mesum, cabul dan perzinahan.

Situs yang kontensnya berisikan gambaran ponografi, porno aksi, perbuatan mesum/cabul dan perjinahan seperti gambar-gambar atau video rekaman serta film porno  merupakan situs yang banyak diakses oleh sebagian besar masyarakat. Karena situs ini berisikan berbagai macam ulah manusia untuk membangkitkan hawa nafsu berupa syahwat  yang menunjukan rendahnya selera orang-orang tidak atau kurang memiliki moral. Situs seperti ini termasuk hal yang diharamkan dalam islam. Diharamkan karena akan mengundang dan mengajak atau membangkitkan selera rendahan manusia yang menghayalkan sesuatu kenikmatan syahwat yang kemudian untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh mereka dengan berbagai aktifitas nyata yang mungkin akan meresahkan masyarakat berupa tindakan a susila hingga perzinahan.
Banyak diantara manusia yang bermoral  bejat  dan telah berbuat keterlaludengan sengaja merekam tindakan a susila atau perbuatan mesum atau perzinahan yang mereka lakukan  dengan video hp kemudian di apload kedalam jaringan social sehingga menjadi tontonan banyak orang. Atau mereka membuat artikel tentang perilakunya yg tidak senonoh. Sungguh mereka mereka tersebut tergolong kedalam orang-orang yang menampakkan dosa-dosanya sebagaimana yang disinggung dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu wa sallam yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam shahih beliau :

صحيح البخاري ٥٦٠٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ

يَShahih Bukhari 5608: Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Akhi Ibnu Syihab dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dia berkata; saya mendengar Abu Hurairah berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya diantara menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan amalan di waktu malam sementara Allah telah menutupinya kemudian di waktu pagi dia berkata: 'Wahai fulan semalam aku telah melakukan ini dan itu, ' padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah'."

صحيح مسلم ٢٥٩٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ حَمْزَةَ الْعُمَرِيِّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعْدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Shahih Muslim 2597: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah dari Umar bin Hamzah Al 'Amari telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Sa'd dia berkata; Saya mendengar Abu Sa'id Al Khudri berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya."
Banyak situs porno yang dengan sengaja memperlihatkan aurat baik aurat kaum laki-laki maupun aurat kaum perempuan padahal agama melarang hal yang sedemikian sesuai dengan yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim sebagai berikut :

صحيح مسلم ٥١٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
و حَدَّثَنِيهِ هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَا مَكَانَ عَوْرَةِ عُرْيَةِ الرَّجُلِ وَعُرْيَةِ الْمَرْأَةِ

Shahih Muslim 512: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Zaid bin al-Hubab dari adh-Dhahhak bin Utsman dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Aslam dari Abdurrahman bin Abi Sa'id al-Khudri dari bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah (boleh) seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan perempuan melihat aurat perempuan, dan tidaklah (boleh) seorang laki-laki bersatu dengan laki-laki lain dalam satu baju. Dan tidaklah (boleh) seorang wanita bersatu dengan wanita lain dalam satu baju." Dan telah menceritakannya kepadaku tentangnya Harun bin Abdullah dan Muhammad bin Rafi' keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudhaik telah mengabarkan kepada kami adh-Dhahhak bin Utsman dengan isnad ini dan keduanya berkata dengan menggantikan kata "aurat" dengan "telanjang" seorang laki-laki dan perempuan.

Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud dalam sunan beliau :

سنن أبي داوود ٣٥٠١: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى نَحْوَهُ عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ قَالَ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا قَالَ اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ

Sunan Abu Daud 3501: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya sebagaimana dalam riwayatnya, dari Bahz bin Hakim dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, tentang aurat kami, siapakah yang boleh kami perlihatkan dan siapa yang tidak boleh?" beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali kepada isteri atau budak yang kamu miliki." Ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan suatu kaum saling bercampur dalam satu tempat (yang mereka saling melihat aurat antara satu dengan yang lain)?" beliau menjawab: "Jika kamu mampu, maka jangan sampai ada seorang pun yang melihatnya." Ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami sedang sendiri?" beliau menjawab: "Allah lebih berhak untuk kamu malu darinya dari pada manusia."

Situs-situs yang  menggambarkan pornografi, porno aksi, perbuatan mesum/cabul dan perzinahan akan memberikan dampak negative atau buruk kepada mereka-mereka terutama para remaja dan anak-anak karena akibat dari menyaksikan berbagai tayangan forno dan mesum  di dunia maya  menimbulkan niat untuk menyalurkan hasrat syahwatnya yang pada saat bersamaan syaithan datang mendorong menyebabkan banyak orang yang  terjerumus ke dalam kemaksiatan. Dalam al-Qur’an surah  Al-Israa’ (7) ayat 32

Allah menegaskan ;

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Dari ayat tsb oleh para ulama memaknai akan larangan melakukan apa-apa saja yang dapat mendorong dilakukannya zina.
Kemudian terhadap situs-situs seperti video dan film-2  atau gambarw2 porno, ataupun artikel/cerita cabul atau mesum dilarang oleh islam bagi umatnya untuk menontonnya. Hal ini didasarkan kepada pengertian umum dari surah An-Nuur (24) ayat 30 :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Dari seluruh penggambaran sisi sisi negative dan keburukan dari berbagai ragam situs di dunia maya tersebut maka hendaknya setiap umat muslim menghindarkan diri dari membuka akses negative tersebut dan juga mencegah seluruh keluarga dan anak-anaknya menjauhi hal-hal ysng terlarang dalam agama.
Mudah-mudahan bermanfaat untuk kita sekalian. Wallaahu ta’ala  ‘alam
( Bersambung ke bagian keempat )

Samarinda, 26 Ramadhan 1437 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 30 Juni 2016 Masehi.

O l e h : Musni Japrie

Bahan bacaan :

1.Al-Qur’an dan Terjemahan software Salafy DB 4.0 ( Arabic dictionary )

2.Ensiklopedi Kita Hadits 9 Iman, software Lidwa Pusaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar