Minggu, 24 Juli 2016

SISI-SISI BURUK /NEGATIF DUNIA MAYA DIPANDANG DARI KACAMATA AGAMA (BAGIAN KESEBELAS )


Kaum wanita yang dengan sengaja  berfose menunjukkan wajah/kecantikannya ( tabaruj ).

Didalam facebook , instegram atau yang lainnya banyak sekali kaum hawa yang dengan sengaja berfose dengan di close-up untuk menunjukkan wajah dan kecantikannya  secara  terbuka agar dapat dilihat oleh orang banyak. Hal  ini tidak saja dilakukan oleh wanita-wanita non muslim, tetapi juga tidak ketinggal dilakukan pula oleh kaum muslimah, ini dapat dilihat pada tutup kepala yang dikenakan dan disebut sebagai jilbab tapi jilbab yang tidak syari.
Dimasukkannya kaum hawa yang dengan sengaja menunjukkan wajah dan kecantikan nya tersebut didunia maya termasuk kedalam  sisi buruk/ negative dunia maya dipandang dari kacamata agama, karena menunjukkan wajah dan kecantikan oleh kaum hawa termasuk kedalam tabarruj  yang terlarang dalam islam.
Dalam lisanul Arab oleh Ibnu Manzhur dijelaskan Makna Tabarruj.
Tabarruj adalah apabila perempuan menampakkan perhiasan atau kecantikannya dan hal-hal yang indah dari dirinya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, jadi perempuan yang ber-tabarruj adalah perempuan yang menampakkan wajahnya. Sehingga bila ada perempuan yang menampakkan atau memperlihatkan kecantikan wajah dan lehernya maka dikatakan perempuan itu ber-tabarruj.
 Mengutip penjelasanan Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)  mengenai tabarruj sebagai berikut
Kata tabarruj Allah sebutkan dalam al-Quran di surat al-Ahzab,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu… (QS. Al-Ahzab: 33)
Al-Qurthubi menjelaskan makna at-tabarruj secara bahasa, beliau mengatakan,
وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا
Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya. (Tafsir al-Qurthubi, 12/309).
Sementara makna tabbaruj seperti yang disebutkan dalam ayat, Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua keterangan ulama tentang makna tabarruj,
Abu ubaidah menyebutkan
التبرُّج: أن يُبْرِزن محاسنهن
“Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram).”
Berikutnya keterangan az-Zajjaj,
التبرُّج: إِظهار الزِّينة وما يُستدعى به شهوةُ الرجل
“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).”
[Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461].
Berdasarkan keterangan di atas maka segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.
Sementara itu Imam Ibnu Jarir at-Thobari: Tabarruj adalah seorang wanita menampakkan keindahannya (kecantikannya.), yang itu selayaknya ia tutupi.Pada tempat lainnya beliau menyebutkan tafsir untuk Tabarruj:
Tabarruj adalah seorang wanita menampakkan perhiasan dan keindahannya kepada laki-laki (ini terlarang jika dilakukan untuk selain suami n mahramnya yang hatinya tidak sakit.pent) .
Imam Adz-Dzahaby rahimahullah menggolongkan tabarruj termasuk dari dosa-dosa besar, beliau berkata dalam kitab Al-Kaba`ir hal. 146-147 : “Termasuk perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terlaknatnya seorang perempuan bila ia menampakkan perhiasan emas dan permata yang berada di bawah cadarnya, memakai wangi-wangian bila keluar rumah dan yang lainnya. Semuanya itu termasuk dari tabarruj yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala membencinya dan membenci pula pelakunya di dunia dan di akhirat. Dan perbuatan inilah yang banyak dilakukan oleh kaum perempuan sehinga Nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang para perempuan bahwa : “Aku menengok ke dalam Neraka maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah perempuan”. Dan bersabda Nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam :

مَا تَرَكْتُ بِعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ.

 “Saya tidaklah meninggalkan suatu fitnah setelahku yang paling berbahaya atas kaum lelaki daripada fitnah perempuan”.

مسند أحمد ١٦٣٢٧: حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ يَعْنِي إِسْمَاعِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ وَغَيْرِهِ عَنْ أَبِي حَرِيزٍ مَوْلَى مُعَاوِيَةَ قَالَ
خَطَبَ النَّاسَ مُعَاوِيَةُ بِحِمْصَ فَذَكَرَ فِي خُطْبَتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ سَبْعَةَ أَشْيَاءَ وَإِنِّي أُبْلِغُكُمْ ذَلِكَ وَأَنْهَاكُمْ عَنْهُ مِنْهُنَّ النَّوْحُ وَالشِّعْرُ وَالتَّصَاوِيرُ وَالتَّبَرُّجُ وَجُلُودُ السِّبَاعِ وَالذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ

Musnad Ahmad 16327: Telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Al Walid berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Ayyasy yaitu Isma'il, dari Abdullah bin Dinar dan yang lainnya dari Abu Hariz budak Mu'awiyah, berkata; Mu'awiyah berkhutbah di hadapan orang-orang di Himsh, lalu dia menyebutkan dalam khutbahnya, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengharamkan tujuh hal, dan saya akan menyampaikan hal itu kepada kalian, dan saya melarang kalian melakukannya yaitu: meratap, syair, mengambar, tabarruj (berdandan dan diperttontonkan orang banyak), kulit binatang buas, emas dan sutra."

Tabarruj  yang dilakukan oleh kaum hawa membahayakan bagi kaum adam karena mereka yang melihatnya akan menyebabkan bangkitnya syahwak kelaki-lakian yang pada gilirannya berujung kepada perbuatan yang tidak senonoh.
Perbuatan tabarruj yang secara sengaja dilakukan oleh kaum perempuan dengan memajang fosenya dengan gaya yang seakan mengundang selera lelaki untuk mengenalnya dan berusaha melakukan pendekatan dengan berbagai reagam cara.
Memajang fose oleh kaum perempuan baik di facebook, instegram dan yang lainnya sebagai tabarujj meskipun sebenarnya tidak bermaksud untuk  membangkitkan selera bagi kaum lelaki , namun sebenarnya tanpa disadari bahwa apa yang dilakukan oleh para perempuan –perempuan telah dengan sengaja membuat orang salah menginterprestasikannya. Karenanya agama melarang kaum perempuan untuk tabarruj.
Sesungguhnya kecantikan wanita bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan hanyalah  menjadi hak suami. Wallaahu ta’ala ‘alam.

Loabakung, Hulu Kota Tepian,  15 Syawal 1437 H
O l e h  : Musni Japrie

 Sumber :
1.     Al-Qur’an dan Terjemahan, www.Salafy DB.4.0
2.     Ensiklopedi Kitab Hadits 9 imam, www. Lidwapusaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar