Jumat, 18 Januari 2013

AS-SUNNAH SATU-SATUNYA TUNTUNAN DALAM BERIBADAH

                                                                               
                                                                                   I.P e n d a h u l u a n
Sungguh banyak diantara kaum muslimin  yang sangat giat melakukan berbagai bentuk ibadah sebagai upaya mereka untuk melakukan pendekatan  kepada Allah subhanahu wa ta’ala serta mendapatkan ganjaran pahala yang  berlipat. Mereka melakukan ibadah apa saja dengan sebanyak-banyaknya yang menurut perkiraan dan pikiran mereka sebagai perbuatan yang baik, apalagi kalau yang mereka namakan ibadah tersebut dilakukan sesuai dengan apa yang oleh para guru, ustadz, atau para kiayi ajarkan dan perintahkan. Sekalipun apa yang disampaikan oleh para guru, ustadz atau kiayi tersebut tidak dilandasi oleh hujjah atau dalil sebagai sumber hukum yaitu dalam hal ini as-Sunnah Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Hal tersebut dilakukan oleh sebagian kalangan umat Islam dikarenakan jahilnya mereka terhadap as-Sunnah, sedangkan as-Sunnah itu sendiri sesungguhnya tiada lain memberikan tuntunan  kepada umat agar dalam beribadah dapat diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala sebagai wujud dari keta’atan agar dapat diterimana maka  tidak saja memenuhi syarat ikhlas yaitu ibadah hanya ditujukan kepada Allah semata, tetapi juga wajib untuk memenuhi kreteria yang digariskan atau mengikuti as- Sunnah Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam

II. Apa Itu As-Sunnah
Ketika membaca kitab-kitab para Ulama, kita sering menjumpai kata “As-Sunnah” dalam satu pembahasan ilmiah. Namun tidak jarang dari kaum Muslimin yang masih memahami kata “As-Sunnah” tersebut secara general, atau bahkan disempitkan kepada pengertian “dilakukan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak apa-apa.” Hal ini tentu saja akan berakibat fatal dan dapat melemahkan semangat mereka dalam mempelajari Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam.
Pada dasarnya “As-Sunnah” itu pengertiannya ialah jalan hidup Nabi atau ajaran-ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam. Sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Al-Imam Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Khalaf Al-Barbahaari rahimahullah:
اعلم أن الإسلام هو السنة والسنة هي الإسلام ولا يقوم أحدهما إلا بالآخر
“Ketahuilah, sesungguhnya Islam itu adalah Sunnah dan Sunnah itu adalah Islam, dan tidak akan bisa tegak salah satunya kecuali dengan menegakkan yang lainnya.” [Syarhus Sunnah Al-Barbahaari hal. 21]
Namun kata “As-Sunnah” ditinjau dari jenisnya ada dua macam, sebagaimana yang diterangkan oleh Al-Imam Mak-hul rahimahullahu ta’ala:
السنة سنتان سنة الأخذ بها فريضة وتركها كفر وسنة الأخذ بها فضيلة وتركها إلى غير حرج
“As-Sunah itu ada dua macam, yakni sunnah yang wajib kita berpegang dengannya dan meninggalkannya adalah kufur, (yang kedua) adalah sunnah yang bila mengerjakannya mendapat keutamaan dan meninggalkannya tidak berdosa.” [Asy-Syari'ah Al-Imam Al-Ajurri 1/424 no.108]
Maka As-Sunnah jenis pertama ialah sunnah dalam konteks syari’ah secara umum, sedangkan jenis yang kedua ialah sunnah dalam pengertian fiqh secara khusus.
Lebih lanjut lagi Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-’Abbaad Al-Badr hafidzhahullah menerangkan secara rinci tentang pengertian As-Sunnah sebagaimana berikut:
“Sesungguhnya syari’at Islam yang sempurna ini adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam dalam makna yang umum. Dan sesungguhnya kata As-Sunnah itu dimutlakkan kepada empat makna:
Pertama, semua yang datang dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam. Sunnah beliau di sini pengertiannya adalah jalan hidup beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, “Barangsiapa yang membenci sunnahku (ajaranku) maka ia bukan termasuk dari golonganku.” [HR. Al-Bukhari 5063 dan Muslim 1401]
Kedua, As-Sunnah itu bisa bermakna Al-Hadits, pengertian ini bila digandengkan dengan kata Al-Qur’an. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua perkara, (jika kalian berpegang teguh kepada dua perkara tersebut) kalian tidak akan sesat, yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” [Al-Hakim dalam Mustadraknya 1/93]. Sebagian Ulama juga ketika menyebutkan sebagian permasalahan mereka mengatakan, “Permasalahan ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Ijma’.
Ketiga, As-Sunnah dimutlakkan pengertiannya jika berhadapan dengan kata Al-Bid’ah (yakni As-Sunnah lawan daripada Al-Bid’ah). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, “….Karena sesungguhnya barangsiapa yang masih hidup sepeninggal aku, maka ia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian (ketika melihat perselisihan itu, -pent) berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafa’ur rasyidin Al-Mahdiyin sepeninggalku, gigitlah ia (sunnah-sunnah itu, -pent) dengan gigi-gigi gerahammu, dan hati-hatilah kalian dari perkara yang baru dalam agama, karena setiap perkara yang baru dalam agama (bid’ah) itu sesat.” [HR. Abu Dawud 4607 dan ini lafadznya, At-Tirmidzi 2676, Ibnu Majah 43-44. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini Hasan Shahih].
As-Sunnah menurut istilah syari’at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri’ (pensyari’atan) bagi ummat Islam. Adapun hadits menurut bahasa ialah sesuatu yang baru. Secara istilah sama dengan As-Sunnah menurut Jumhur Ulama. Ada ulama yang menerangkan makna asal secara bahasa bahwa: Sunnah itu untuk perbuatan dan taqrir, adapun hadits untuk ucapan. Akan tetapi ulama sudah banyak melupakan makna asal bahasa dan memakai istilah yang sudah lazim digunakan, yaitu bahwa As-Sunnah muradif (sinonim) dengan hadits. As-Sunnah menurut istilah ulama ushul fiqih ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi j selain dari Al-Qur-an, baik perbuatan, perkataan, taqrir (penetapan) yang baik untuk menjadi dalil bagi hukum syar’i. Ulama ushul fiqih membahas dari segala yang disyari’atkan kepada manusia sebagai undang-undang kehidupan dan meletakkan kaidah-kaidah bagi perundang-undangan tersebut. As-Sunnah menurut istilah ahli fiqih (fuqaha’) ialah segala sesuatu yang sudah tetap dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan hukumnya tidak fardhu dan tidak wajib, yakni hukumnya sunnah.

III.Kedudukan As-Sunnah Dalam Syari'at Islam
Kedudukan As-Sunnah dalam pembinaan hukum Islam dan pengaruhnya dalam kehidupan kaum Muslimin mulai dari masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, para Shahabatnya, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in sampai zaman sekarang ini dan sampai hari Kiamat merupakan suatu kenyataan yang diterima sebagai kebenaran yang pasti dan tidak perlu dibuktikan lagi serta tidak dapat diragukan. Barangsiapa yang menela’ah Al-Qur-an dan As-Sunnah, niscaya akan menemukan besarnya pengaruh As-Sunnah dalam pembinaan syari’at Islam dan keagungan serta keabadiannya yang tidak mungkin diingkari oleh pakar-pakar yang mengerti masalah ini. Pembinaan hukum yang luhur diakui oleh para ahli ilmu di segala penjuru dunia. Kekaguman mereka menjadi bertambah apabila mempelajari As-Sunnah dengan sistem sanad yang telah dipaparkan oleh para ahli hadits, rangkaian sanad yang sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari ahli hadits telah diteliti dan diuji serta mereka menulis kitab-kitab jarh wat ta’dil tentang para perawi hadits, hingga dengan cara demikian dapat dibedakan mana hadits yang shahih, dha’if dan maudhu’. Namun, di samping adanya ulama yang berjuang membela As-Sunnah, ada pula orang-orang yang merongrong terhadap Islam, mereka menolak As-Sunnah, meragukan hujjah As-Sunnah serta meragukan pula pengumpulan hadits dan penyampaian riwayat dari para Shahabat, Tabi’in dan orang-orang setelah mereka

IV.As-Sunnah Adalah Bagian Dari Syari’at
Sebelum membicarakan tentang hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam sebagai dasar rujukan dalam beribadah, terlebih dahulu perlu dikemukakan mengapa hadits ( As-sunnah ) dijadikan dasar rujukan?
Sesungguhnya dalam islam syari’at yang dijadikan dasar hukum dan pedoman tidak saja terbatas hanya kepada Al-Qur’an semata, tetapi selain itu As-sunnah juga bagian dari syari’at sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala
As-Sunnah atau yang juga dikenal dengan sebutan al-Hadits merupakan dasar pijakan hukum bagi umat islam setelah Al-Qur’an, dan wajib bagi seluruh umat islam untuk berhukum kepada As-Sunnah tersebut. Kenapa As-Sunnah dijadikan landasan hukum bagi umat Islam di dalam bermuamalah dan beribadah, karena pada dasarnya As-Sunnah itu didalamnya mengandung segala bentuk perintah, larangan, contoh perbuatan dan teladan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang wajib untuk dita’ati serta diikuti dan diteladani.
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kepada umat Islam untuk berhukum kepada As-Sunnah, antara lain sebagai berikut :

1.Firman Allah :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.(QS.Al Ahzab:36)

2. Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya [1408] dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS Al Hujaraat : 1 )
________________________________________
[1408] Maksudnya orang-orang mu'min tidak boleh menetapkan sesuatu hukum, sebelum ada ketetapan dari Allah dan RasulNya.

3. Firman Allah :

قُلْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ فإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".(QS. Ali Imran : 32 )

4. Firman Allah :

وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.(QS.Al Anfaal :46)

5. Firman Allah :

تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang ia kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan mendapatkan siksa yang menghinakan.” (Q.S. An Nisa’: 13-14)

6.firman Allah :

رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ إِنَّكَ أَنتَ العَزِيزُ الحَكِيمُ

Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Qur'an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Baqarah : 129)

Sesungguhnya As-Sunnah atau Al-Hadits merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah :

سنن أبي داوود ٣٩٨٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرِو بْنُ كَثِيرِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ حَرِيزِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَوْفٍ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَلَا لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ

Sunan Abu Daud 3988: dari 'Abdurrahman bin Abu Auf dari Al Miqdam bin Ma'di Karib dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur'an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, "Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur'an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging himar jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu'ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka."

Sangat jelas dan tidak diragukan lagi bahwa seluruh sabda Rasulullah yang berkaitan dengan agama adalah wahyu dari Allah sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى
 “Dan tiadalah yang diucapkannya (Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya.” (Q.S. An-Najm:3)

Tidak ada perselisihan sedikit pun di kalangan para ahli bahasa atau ahli syariat bahwa setiap wahyu yang diturunkan oleh Allah merupakan Adz-Dzikr. Dengan demikian, sudah pasti bahwa yang namanya wahyu seluruhnya berada dalam penjagaan Allah; dan termasuk di dalamnya As-Sunnah.
Dari dalil-dalil yang disebutkan oleh Al-Qur’an serta Hadits tersebut diatas , maka sangat jelaslah keterangan b ahwa As-Sunnah tidak lain adalah merupakan pijakan dasar hukum bagi seluruh umat islam dalam bermuamalah dan beribadah selain Al-Qur’an sebagai dasar hukum yang kedua.

Sudah menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin pada generasi awal, bahwa As-Sunnah merupakan sumber kedua dalam syari’at Islam di semua sisi kehidupan manusia, baik dalam perkara ghaib yang berupa aqidah dan keyakinan, maupun dalam urusan hukum, politik, pendidikan dan lainnya. Tidak boleh seorang pun melawan As-Sunnah dengan pendapat, ijtihad maupun qiyas. Imam Syafi’i rahimahullah di akhir kitabnya, Ar-Risalah berkata, “Tidak halal menggunakan qiyas tatkala ada hadits (shahih).” Kaidah Ushul menyatakan, “Apabila ada hadits (shahih) maka gugurlah pendapat”, dan juga kaidah “Tidak ada ijtihad apabila ada nash yang (shahih)”. Dan perkataan-perkataan di atas jelas bersandar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah

V.Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam Sebagai Dasar Rujukan

Sungguh umat islam patut bersyukur bahwa dalam melaksanakan berbagai ibadah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah azza wa jalla tidak mengalami kesulitan karena adanya pedoman rujukan, tidak dapat dibayangkan bagaimana manusia dapat melaksanakan ibadahnya tanpa ada pedoman. Dan As-Sunnah ( hadits ) yang di dalamnya berisi aturan dan tata cara dalam beribadah sehingga umat islam dapat menjalankan ibadahnya secara benar. Sehingga tidak seorangpun yang diperkenankan untuk menetapkan jalan dan cara beribadah sesuka hatinya sebagaimana firman Allah azza wa jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya [1408] dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS Al Hujaraat : 1 )
________________________________________
[1408] Maksudnya orang-orang mu'min tidak boleh menetapkan sesuatu hukum, sebelum ada ketetapan dari Allah dan RasulNya.

Setiap melakukan apa saja dan segala hal yang berkaitan dengan ibadah maka wajib berpedoman kepada As-Sunnah ( hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ) Karenanya dengan adanya tuntunan As-Sunnah itu agama Islam dalam bentuk syari’at yang sangat sempurna, sebagaimana yang difirmankan Allah subhanahu wa ta’ala :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. Al Maidaah : 3 )

As-sunnah secara detail dan lengkap telah memberikan pedoman sebagai acuan kepada seluruh umat islam sampai hal terkecil sekalipun diajarkan, seperti cara untuk beristinja, sebagaimana disebutkan dalam sabda rasulullah shalallahu’alahi wa sallam :

صحيح مسلم ٣٨٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ وَمَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ
قَالَ لَنَا الْمُشْرِكُونَ إِنِّي أَرَى صَاحِبَكُمْ يُعَلِّمُكُمْ حَتَّى يُعَلِّمَكُمْ الْخِرَاءَةَ فَقَالَ أَجَلْ إِنَّهُ نَهَانَا أَنْ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِيَمِينِهِ أَوْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ وَنَهَى عَنْ الرَّوْثِ وَالْعِظَامِ وَقَالَ لَا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

Shahih Muslim 386: dari Salman ( al Faarisyi) dia berkata, "Kaum musyrikin berkata kepada kami, 'Sungguh, aku melihat sahabat kalian (Rasulullah) mengajarkan kepada kalian hingga masalah adab beristinja', maka dia berkata, 'Ya. Beliau melarang kami dari beristinja' dengan tangan kanannya atau menghadap kiblat, dan beliau juga melarang dari beristinja' dengan kotoran hewan dan tulang.' Beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian beristinja' kurang dari tiga batu'."

Berkata Ustadz Abul Hakim bin Amir Abdat tentang hadits tersebut diatas bahwa jawaban para sahabat kepada kaum musyrikin, menegaskan kepada kita; Sesungguhnya Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam telah mengajarkan kepada umatnya segala sesuatunya tentang agama Allah ini al Islam, baik aqidahnya, ibadahnya, muamalahnya, adab-adab dan akhlaknya dan seterusnya bahkan adab buang air. Dan ini merupakan persaksian bahwa dari kaum musyrikan pada zaman itu tentang kesempurnaan Islam. Dan mereka pada waktu menjadi saksi-saksi hidup meskipun mereka tidak menyukainya dan membencinya.
As-sunnah ( hadits ) memandang perlu hal yang kecil sekalipun seperti beristinja diberi tuntunan tata caranya, karena beristinja sebagai bagian thaharah merupakan syarat sah nya ibadah shalat.
Tentang As-sunnah sebagai acuan pedoman dalam beribadah, sebuah atsar yang sangat indah dari sahabat ;

Abu Bakar As-Shidiq Radhiyallahu 'anhu berkata: “Tidaklah aku meninggalkan sedikitpun perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah, melainkan aku amalkan. Dan sesungguhnya aku takut jika aku meninggalkan sedikit saja dari perintahnya, aku akan tersesat”

Sikap Sahabat Abu Bakar as-Shidiq radlyallahu’anhu patut yang diperlihatkan dengan perkataan tersebut patut dijadikan panutan bagi seluruh umat Islam.
Begitu banyak As-Sunnah Rasulullah shalalahu’alaihi wa sallam yang sampai kepada generasi islam mutakhirin melalui kerja keras yang tidak kenal lelah dan pamrih dari para ulama besar akhlul hadits yang telah meriwayatkan hadits-hadits shahih antara lain yang dikenal melalui kitab-kitab shahih dan sunan yang digolongkan dalam kitab hadits 9 imam. Juga banyak ulama-ulama besar hadits lainnya.

Betapa urgennya As-Sunnah dalam memberikan sumber rujukan untuk dijadikan pedoman bagaimana metode beribadah dapat diberikan contoh disini apa yang disusun oleh para Imam akhlul hadits antara lain, thaharah, shalat, mengurus jenazah, zakat, haji, puasa dan banyak lagi yang lainnya tentang pedoman yang telah digariskan berdasarkan hadits-hadist yang shahih untuk beribadah yang benar.

Betapa telah rincinya pedoman beribadah yang ditetapkan dan diwariskan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam untuk dijadikan rujukan bagi seluruh kaum muslimin, sebagai contoh dalam melakukan shalat yang diawali dengan bersuci (thaharah) sebagai syarat sahnya shalat, kemudian bertakbir hingga salam telah digambarkan oleh Rasulullah gerak gerik berikut bacaannya dalam begitu banyak sekali hadits yang shahih. Sehingga dengan berpegang kepada hadits-hadits yang shahih tentang tatacata melakukan shalat, maka akan selamatlah mereka karena berpegang teguh kepada petunjuk (As-Sunnah )Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Berkaitan dengan pelaksanaan ibadah shalat, Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Bani dalam kitab beliau “Sifat Shalat Nabi” berkata : “ bahwa tidak mungkin menunaikan ibadah shalat secara benar atau mendekatinya –melainkan jika kita mengetahui tata cara ibadah shalat Nabi shalallahu’alaihi wa sallam secara rinci, kewajiban-kewajibannya, adab-adabnya, doa-doa dan dzikirnya, kemudian mengaktualisasikannya dalam bentuk amal. Setelah itu barulah kita berharap bahwa shalat kita dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Juga berharap agar ditulis bagi kita pahala dan ganjaran shalat.

Pentingnya kembali merujuk hadits yang shahih dalam beribadah dikarenakan buku-buku fiqh yang memuat pedoman untuk beribadah banyak yang tidak dipertanggung jawabkan, hal ini sesuai dengan yang dikemukan oleh Anul Hasanaat Al-Luknawi ( sebagaimana yang terdapat dalam kitab sifat shalat Nabi oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Bani) : “ Betapa banyak kitab yang menjadi rujukan utama-yang dijadikan rujukan penting oleh ulama-ulama fiqh besar-dipenuhi denmgan hadits-hadits palsu, telebih dalam kitab-kitab fatwa”
Buku-buku fiqh yang sedemikianlah yang banyak beredar dan dijadikan acuan oleh sebagian umat islam. Sehingga karenanya tidaklah mengherankan masih banyak diantara kaum muslimin dalam beribadah telah menyalahi ( menyelisihi) cara ibadahnya Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam.

VI. Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Qur'an
As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur-an. Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur-an dan dalil penguat yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Berdasarkan hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah mentauhidkan Allah, berbuat baik kepada kedua orang tua, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua, serta banyak lagi yang lainnya. Terkadang As-Sunnah itu berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur-an, atau memberikan taqyid, atau memberikan takhshish dan ayat-ayat Al-Qur-an yang muthlaq dan 'aam (umum). Karena tafsir, taqyid dan takhshish yang datang dari As-Sunnah itu memberi penjelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Qur-an. Dalam hal ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al-Qur-an dengan firman-Nya : "Keterangan-keterangan (mukjizat) dan Kitab-Kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur-an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan

VII. Larangan (Menyalahi) Menyelisihi Rasulullah Dalam Beribadah
Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang mengatur syari’at Islam merupakan satu-satunya ketentuan yang harus dipedomani oleh setiap muslim dalam menyelenggarakan segala sesuatunya yang berkaitan dengan agama, melakukan sesuatu yang tidak ada penggarisan maka berarti telah menyalahi atau menyelisihi ketentuan syari’at, dan yang sedemikian adalah perbuatan yang terlarang atau diharamkan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

لَا تَجْعَلُوا دُعَاء الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاء بَعْضِكُم بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَمِنكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur- angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. ( QS, An- Nuur : 63 )

Diayat yang lain Allah Ta'ala juga berfirman:

مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَىوَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.(QS. Al Hasyr )

Perintah untuk berpegang kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam sebagai syari’at disebutkan dalam firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْ
مْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. ( QS.An Nisaa:59)

Para alim-ulama berkata: "Maksudnya itu ialah supaya dikembalikan sesuai dengan al-Kitab - al-Quran - dan as-Sunnah - al-Hadis."
Selain ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk mematuhi ketentuan syari’at dan larangan menyelisihi, tidak kurang banyak pula hadits yang menyebutkannya, antara lain sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

صحيح البخاري ٦٧٤٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Shahih Bukhari 6744: dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka gemar bertanya dan menyelisihi nabi mereka, jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah, dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian."

Keterangan:
Isi yang terkandung dalam Hadis ini ialah:
Sesuatu yang merupakan larangan, maka sama sekali jangan dilakukan, tetapi kalau berupa perintah, cobalah lakukan sedapat-dapatnya dan jangan putus asa untuk memperbaiki dan menyempurnakannya. Misalnya shalat di waktu sakit: Tidak dapat dengan berdiri, lakukan dengan duduk; tidak dapat dengan duduk, boleh dengan berbaring dan pendek kata sedapat mungkin, asal jangan ditinggalkan sekalipun hanya dengan isyarat memejamkan serta membuka mata dalam melakukan shalat itu.

Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

سنن الترمذي ٢٦٠٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ
وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ رَجُلٌ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا حَدَّثَنَا بِذَلِكَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ وَالْعِرْبَاضُ بْنُ سَارِيَةَ يُكْنَى أَبَا نَجِيحٍ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ حُجْرِ بْنِ حُجْرٍ عَنْ عِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

Sunan Tirmidzi 2600: dari Abdurrahman bin Amru as Sulami dari al 'Irbadh bin Sariyah dia berkata; suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi wejangan kepada kami setelah shalat subuh wejangan yang sangat menyentuh sehingga membuat air mata mengalir dan hati menjadi gemetar. Maka seorang sahabat berkata; 'seakan-akan ini merupakan wejangan perpisahan, lalu apa yang engkau wasiatkan kepada kami ya Rasulullah? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku wasiatkan kepada kalian untuk (selalu) bertaqwa kepada Allah, mendengar dan ta'at meskipun terhadap seorang budak habasyi, sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang hidup akan melihat perselisihan yang sangat banyak, maka jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang dibuat-buat, karena sesungguhnya hal itu merupakan kesesatan. Barangsiapa diantara kalian yang menjumpai hal itu hendaknya dia berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham."

Keta’atan kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam diwujudkan dengan mengikuti seluruh sunnah-nya, sedangkan yang enggan mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam termasuk orang yang membangkan yang tidak akan dapat memasuki surga, sesuai dengan sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

صحيح البخاري ٦٧٣٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى

Shahih Bukhari 6737: dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap umatku masuk surga selain yang enggan, " Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, lantas siapa yang enggan?" Nabi menjawab: "Siapa yang taat kepadaku masuk surga dan siapa yang membangkang aku berarti ia enggan."

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan tentang seseorang yang tidak mau mematuhi ( membangkang) perintah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yaitu sewaktu makan diperintahkan oleh beliau agar menggunakan tangan kanan, tetapi orang tersebut membangkang karena kesombongan sehingga berakibat tangannya betul-betul tidak menyuap, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :

صحيح مسلم ٣٧٦٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ عَمَّارٍ حَدَّثَنِي إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ
أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ

Shahih Muslim 3766: dari 'Ikrimah bin 'Ammar; Telah menceritakan kepadaku Iyas bin Salamah bin Al Akwa'; Bapaknya telah menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan tangan kirinya, Lalu Rasulullah bersabda: "Makanlah dengan tangan kananmu! Dia menjawab; 'Aku tidak bisa.' Beliau bersabda: "Apakah kamu tidak bisa?" -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.
VIII. Kesimpulan dan Penutup

Berdasarkan kepada apa yang telah dikemukakan diatas, maka wajib bagi setiap yang mengakui dirinya sebagai pemeluk islam untuk berpegang teguh kepada pedoman sebagai rujukan cara beribadah yang benar yaitu kepad As- sunnah. Merujuk kepada As-sunnah merupakan bentuk keta’atan kepada Rasulullah shalallahu’alahi wa sallam. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

صحيح البخاري ٦٧٣٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى

“Setiap umatku akan masuk Surga, kecuali orang yang engan,” Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulallah, siapakah orang yang enggan itu?’ Rasulullah menjawab, “Barangsiapa mentaatiku akan masuk Surga dan barangsiapa yang mendurhakaiku dialah yang enggan”. (HR.Bukhari dalam kitab al-I’tisham) (Hadits no. 6851).

Untuk dapat mengetahui tentang bagaimana tuntunan ibadah yang benar sesuai dengan As-sunnah, maka merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi yaitu belajar tentang hadits-hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melalui majelis ta’lim atau membaca buku-buku/kitab-kitab yang memuat hadits-hadits antara lain kitab terjemahan Shahih Bukhari Muslim, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi dan lain-lainnya. ( Wallahu ta’ala ‘alam )

S u m b e r :
.Al-Qur’an dan Terjemah, http:// www. Salafi-db.com
2.Ensiklopedi Kitab Hadits 9 imam, http://www. Lidwapusaka.com
3. Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim , Ibnu Katsir
4. Sifat Shalat Nabi, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Bani )
5. Pengertian, Macam-macam dan Hukum Bid’ah, Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam artikel :http://www.salafi-db.com
6. Al Masaa’il ( Masalah-masalah Agama) Abd.Hakim bin Amir Abdat.
7 Risalah Bid’ah, Abd. Hakim bin Amir Abdat.
8.Al Manhaj .Or.id
Selesai disusun ba’da ashar Jum’at  6 Rabiul  Awwal 1434 H/18 Januari 2013 M.
( Penyusun : Musni Japrie )




Kamis, 10 Januari 2013

MENGKERAMATKAN BENDA-BENDA KUNO, BENDA-BENDA PUSAKA DAN BENDA-BENDA YANG DIANGGAP BERTUAH PERBUATAN KHURAFAT DAN SYRIK


Gambar : Kereta kuno 
A.P e n d a h u l u a n
Di tengah-tengah masyarakat muslim di negeri Nusantara ini benda-benda pusaka peninggalan orang-orang terdahulu dari abad-abad lampau sangatlah mendapatkan tempat secara khusus karena dianggap mengandung nilai-nilai magis dan dianggap sebagai benda-benda yang keramat.Sehingga karenanya masyarakat kalangan yang awam dalam hal agamanya (aqidah) menjadikan benda-benda pusaka tersebut sebagai barang yang syakral dan pada waktu-waktu tertentu mendapatkan perlakuan secara khusus dengan cara dimandikan dengan menggunakan air bunga dan biasanya pada malam-malam jum’at tertentu benda-benda pusaka tersebut dikeluarkan dari tempat penyimpannya untuk diasapi dengan dupa dan kemenyan. Tentunya memandikan dan mengasapi benda-benda pusaka tersebut tidak dilakukan secara asal-asalan tetapi dilakukan dengan pakem-pakem yang sudah diatur. Benda-benda pusaka tersebut bisa terdiri dari bermacam-macam dan yang paling dikenal adalah benda pusaka berupa keris dan tombak dan senjata-senjata lainnya seperti pedang, Mandau bahkan senjata api.
Ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Jawa yang masih kental memegang tradisi budaya leluhur terutama dari turunan kalangan priyayi mempunyai anggapan bahwa apabila benda-benda pusaka kuno tidak mendapatkan perhatian dan perawatan akan menimbulkan kemudharatan bagi pemiliknya, sedangkan disatu sisi lainnya dengan dimilikinya benda-benda pusaka yang mendapatkan perawatan akan memberikan keberkahan bagi pemiliknya. Karenanya ada pula yang memberikan sesajen terhadap benda-benda pusaka tersebut
Kepercayaan sebagian masyarakat terhadap benda-benda kuno dan pusaka nampak sangat jelas bagaimana sikap yang ditunjukkkan oleh mereka pada saat diadakannya ritual-ritual khusus yang dilakukan oleh kalangan abdi dalem dikalangan kraton terhadap benda-benda pusaka seperti memandikan kereta-kereta peninggalan raja-raja yang ada dimuseum kraton. Masyarakat sengaja datang berbondong-bondong menyaksikan upacara adat tersebut kemudian memperebutkan air sisa penyiraman terhada kereta tua tersebut untuk diambil berkahnya.Karena mereka beranggapan bahwa air sisa siraman memandikan kereta kuno peninggalan Belanda tersebut akan memberikan kesuburan bagi usaha pertanian.
B.Pola Pikir dan Sikap Yang Irasional Dari Sebagian Masyarakat
Banyak diantara masyarakat yang mengaku sebagai seorang yang muslim, sangat memberikan penghormatan yang tingi dan malah memuja-muja benda-benda pusaka peninggalan para leluhurnya maupun peninggalan raja-raja zaman dahulu baik berupa senjata seperti keris dan tombak, maupun benda-benda lainnya seperti gamelan, gong, kereta dan bahkan kerbau yang dianggap turunan dari kerbau dari zaman kerajaan dianggap kramat dan bertuah.Pada waktu-waktu tertentu tidak saja orang-orang dari kraton yang mengadakan upacara membersihkan dan memandikan benda-benda pusaka kraton, namun perorangan yang memiliki dan menyimpan benda-benda pusaka seperti keris dan tombak juga mengadakan ritual memandikan dan membersihkan sebagai bentuk wujud perhatian dan pemeliharaana atas benda pusaka tersebut. Masyarakat berkeyakinan apabila benda-benda pusaka tersebut tidak dimandikan dan dibersihkan rohnya akan menimbulkan gangguan kepada pemilik dan keluarganya.
Selain keyakinan akan benda-benda pusaka, kebanyakan masyarakat juga memiliki keyakinan bahwa cincin yang bermatakan batu-batu khusus mempunyai khasiat dan juga memilki ruh yang dapat mendatangkan kebaikan dan manfaat serta juga dapat mendatangkan kemudharatan, cincin dengan batu permata tertentu diyakini dapat dijadikan penyembuh berbagai macam penyakit.Cincin dan batu permata  tersebut dianggap sebagai benda yang bertuah sehingga perlu mendapatkan perhatian secara khusus, apalagi kalau cincin dan batu permata tersebut diperoleh dengan kesulitan yang tinggi sehingga kadang-kadang dinilai sampai puluhan juta rupiah
 Karenanya tidaklah mengherankan mereka mereka yang mempunyai kepercayaan terhadap cincin yang bermatakan batu tidak sungkan mengeluarkan uang yang besar untuk membelinya. Tetapi tentunya berbeda dengan batu permata sebagai hiasan yang memang memiliki nilai harga yang tinggi seperti intan, jamrud, rubby dan yang lain-lainnya yang dijual ditoko-toko permata.
Ditinjau dari sudut pandang yang rasional berdasarkan logika dan ilmu pengetahuan yang sudah maju sedemikian rupa seperti di zaman dimana sekarang ini kita hidup, tentulah pola pikir dan sikap serta perilaku sebagian masyarakat terutama di kalangan kaum muslimin yang  memegang teguh keyakinan terhadap adanya kekuatan dan kemampuan khusus yang dimiliki oleh benda-benda tertentu seperti cincin permata, berbagai bentuk senjata kuno seperti keris ,tombak dan pedang serta benda-benda kuno peninggalan sejarah yang kemudian dianggap mempunyai tuah dan dapat memberikan berkah adalah sebagai yang irasioinal atau tidak masuk diakal.
 Zaman dimana para leluhur dan nenek moyang yang hidup dimasa lampau merupakan zaman yang masih serba dalam kegelapan  dan jahiliyah jauh dari ilmu pengetahuan, apalagi pengetahuan tentang agama ( Islam).
Mereka-mereka yang meyakini hal-hal yang bersifat khurafat, dan masih berpegang teguh dan mempercayai tradisi  sebagaimana digambarkan tersebut diatas sebenarnya merupakan gambaran bahwa di zaman yang serba ultra modern ini nasih ada sebagian kalangan yang masih tidak memiliki daya nalar dan pola pikir, sikap dan perilaku hidup yang berazaskan kepada Islam.
C.Memperlakukan dan Meyakini Benda-Benda Pusaka dan Benda-Benda lainnya Mempunyai Kekuatan, Bertuah dan Dapat Memberikan Berkah Merupakan Perbuatan Syirik
Syirik bukanlah hanya sekedar  diartikan dengan seseorang menyembah berhala atau mengakui ada pencipta selain Allah. Meskipun menyembah berhala  memang termasuk syirik. Namun kesyirikan sebenarnya lebih luas daripada itu. Yaitu yang berkaitan dengan masalah ibadah, jika ada satu ibadah dipalingkan kepada selain Allah, itu pun sudah termasuk syirik.
Syirik merupakan bahaya yang terbesar dan penyakit yang paling berbahaya. Syirik sebagai penyakit  hati, karena sumber kesyirikan bermula dari keyakinan (i’tiqad) yang ada di dalam hati
 Berbagai tradisi warisan budaya yang selama ini masih banyak dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat yang mengaku dirinya sebagai muslim seperti keyakinan m ereka terhadap benda-benda kuno dan pusaka atau benda-benda- yang bertuah , ternyata mengandung kesyirikan yang nyata. Karena dalam tradisi tersebut mengandung banyak sekali perilaku keyakinan bahwa ada kekuatan atau kekuasaan lain selain Allah yang dapat memberikan kemaslahatan dan kemudharatan bagi manusia.Dilihat dari segi syari’at agama perbuatan yang mempercai adanya kekuatan lain yang dapat menimbulkan kemudharatan dan dapat memberian perlindungan kepada manusia sebagai makhluk adalah suatu perbuatan yang sama dengan mengadakan tandingan atas Allah Yang Maha Esa. Kepercayaan ini dinamakan syirik. Karena syirik itu tidak hanya sebatas menyembah atau sujud kepada selain Allah Subhanahu Wata’ala, tetapi segala macam perbuatan yang mengarah kepada pengakuan adanya kekuatan dan kekuasaan lain yang menyamai kekuasaan dan kekuatan Allah Subhanahu Wata’ala dikatagorikan dengan syirik.
Islam telah mensyari’atkan sebagai kewajiban yang mutlak tanpa bisa ditawar-tawar bagi setiap pemeluknya untuk mentauhidkan Allah Yang Maha Esa, baik tauhid Uluhiyah yaitu mengesakan Allah Subhanahu Wata’ala dengan segala bentuk ibadah yang lahir maupun bathin, dalam wujud ucapan maupun perbuatan, lalu menolak segala bentuk ibadah terhadap selain Allah Ta’ala bagaimanapun bentuk dan perwujudannya.
Islam juga mensyari’atkan kewajiban mutlak bagi pemeluknya untuk mentauhidkan Allah dalam tauhid Rububiyah, yaitu pengakuan sejati bahwa Allah adalah Rabb dari segala sesuatu dan raja dari segala sesuatu,pencipta dan pemelihara segala sesuatu, yang berhak mengatur segala sesuatu. Allah tidak memilki sekutu dalam kekuasaannya, tidak ada yang menolong-Nya, karena Dia Lemah ( tapi justeru Dia Maha Mampu), Tidak ada yang bisa menolak keputusan-Nya. Tidak ada yang bisa melawan-Nya, tidak ada yang bbisa menandingi-Nya. Tidak ada yang bisa nenentang-Nya

Syaikh Al- Allamah Hafizh bin Ahmad Al-Hikami dalam buku Pintar Aqidah Ahlussunnah, menyebutkan bahwa kebalikan/lawan dari tauhid Uluhiyah adalah syirik.Syirik sendiri ada dua macam,pertama adalah syirik b esar yang berlawanan secara totaliktas dengan tauhid uluhiyah. Yang kedua adalah syirik kecil yang bisa merusak kesempurnaan tauhid..Selanjutnya dijelaskan dalam buku tersebut bahwa syirik besar terjadi apabila seorang hamba menjadikan selain Allah sebagai sekutu-Nya yang ia menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin, mencintainya seperti mencintai Allah, takut kepadanya seperti takutnya kepada Allah.minta perlindungan dan berdoa kepadanya . Takut dan berharap kepadanya, mencinta dan bertawakkal kepadanya, menaatinya dalam bermaksiat kepada Allah, atau mengikutinya meski berlawanan dengan keridhaan Allah.
Sungguh manusia sudah berbuat keterlaluan dan melakukan sesuatu yang tidak ada tuntunannya kecuali hanya sekedar mengikuti hawa nafsu yang didalamnya ada bisikan dan godaan syetan yang dilaknat, dan itu mereka lakukan berdasarkan tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang yang masih jahiliyah, tidak kenal akan tauhid, atau mereka ikuti dari meniru perbuatan orang-orang non muslim.
 Mengingat bahwa perbuatan tradisi kebanyakan orang yang meyakini bahwa benda-benda pusaka sebagai benda yang bertuah dan dapat memberikan berkah sehingga memperlakukannya secara khusus dengan menyediakan sesajensebagai bentuk persembahan kepada makhluk selain Allah, maka ini merupakan syirik yang digolongkan dalam syirik besar (akbar). Karena dalam syirik akbar ini seseorang hamba menjadikan selain Allah sebagai sekutu-Nya yang ia menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin, mencintainya seperti mencintai Allah, takut kepadanya seperti takutnya kepada Allah, minta perlindun gan dan berdoa kepadanya.
 Mereka-mereka yang terbiasa dengan pekerjaan berbuat syirik kepada Allah dengan memberiakn perlakuan khusus kepada benda-benda kuno dan pusaka atrau benda-benda yang dianggap bertruah dan mendudukkannya diatas dari semestinya , diancam oleh Allah berupa ancaman tidak akan diberikan ampunan, sebagaimana dengan melakukan perbuatan dosa lainnya selain syirik. Ini ditegaskan dalam al-Qur’an surah An- Nisaa ayat 48 :
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS. An Nisaa: 48 )
Terhadap orang-orang yang berbuat syirik disebut Allah sebagai orang yang tersesat sejauh-jauhnya sebagaima bunyiAl-Qur’an surah An-Nisaa’ ayat 116 :
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (QS. An Nisaa: 116 )
Orang-orang yang melakukan kesyirikan seperti mereka-mereka yang mempertahankan budaya tradisi syirik dalam kehidupannya sehari-hari  diancam oleh Allah SubhanahuWata’ala dengan hukuman api neraka, sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an surah Al-Maa-idah ayat 72 :
- إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.(QS. Al Maa’idah : 72 )
Hadits Rasullullah shallallahu’alaihi wa salam juga menyinggung hal yang sama sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah radhyallahu’anhu :
صحيح مسلم ١٢٤: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ وَقَالَ عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قَالَ قُلْتُ لَهُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ
Shahih Muslim 124: dari Abdullah dia berkata, "Aku bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu membuat tandingan bagi Allah (syirik), sedangkan Dialah yang menciptakanmu." Aku berkata, "Sesungguhnya dosa demikian memang besar. Kemudian apa lagi?" Beliau bersabda: "Kemudian kamu membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu." Aku bertanya lagi, "Kemudian apa lagi?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. bersabda: "Kamu berzina dengan isteri tetanggamu."
D.Apa Saja  Yang Menimpa Anak Manusia, Baik Berupa Kebaikan Maupun Kemudharatan Datangnya Dari Allah Yang Sudah Ditentukan Dengan Takdir.
Qadar (* takdir ) adalah pengetahuan Allah yang ingin Dia wujudkan atau terjadi pada mahluk-Nya, alam semesta, kejadian dan segala sesuatu . Ketentuan tersebut dan penulisannya berada dalam Lauh Mahfuuzh. Qadar ( takdir ) merupakan rahasia Allah pada ciptaan-Nya yang tidak dapat diketahui sekalipun oleh malaikat terdekat maupun para Nabi yang diutus.

Iman kepada qadar (takdir ) adalah membenarkan dengan keyakinan yang kuat bahwa semua yang terjadi meliputi perkara yang baik maupun yang buruk serta segala sesuatu yang merupakan qada ( keputusan ) Allah dan qadar-Nya. Demikian yang dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tuwaijiri.
Fuad bin Abdul Aziz Asy-Salhub menyebutkan bahwa iman kepada qadar adalah salah satu rukun iman yang enam.Tidak sah iman seseorang hingga dia berikrar dan beriman kepada qadar( takdir).
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ
 “ Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”( QS.Al-Qamar : 49 ).
Firman Allah Ta”ala
مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَن يُؤْمِن بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ.
 “ Tiada sesuatu musibah yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Dan barang siapa yang berIman kepada Alah ,niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu “ ( QS. At-Taghabun : 11 )
Allah Ta’ala juga berfiman :
مَّا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا
Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu [1222]. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku, (QS.Al Ahzab:38)
 K e t e r a n g a n
[1222] Yang dimaksud dengan "Sunnah Allah" di sini ialah mengerjakan sesuatu yang dibolehkan Allah tanpa ragu-ragu.
Dari beberapa firman Allah Ta’ala yang bertalian dengan qadar ( takdir ) yang tersebut diatas maka Iman kepada qadar ( takdir ) adalah mengimani bahwa semua yang ada tidak akan terjadi kecuali atas kehendak ( masyiah) dan keinginan ( iradah ) Allah, serta segala sesuatu terjadi karena keinginan Allah. Apayang diinginkan Allah pasti terjadi dan apa yang tidak dinginkan –Nya maka tidak akan ada,baik hal itu berhubungan dengan perbuatan Allah seperti mencipta,mengatur,menghidupkan, mematikan dan sebagainya, ataupun yang berhubungan dengan perbuatan makhluk-Nya berupa perbuatan,ucapan dan keadaan.
Selanjutnya mengenai takdir (qadar ) ini Ibnu Qayyim Al-Zaujiyah dalam buku beliau Qada dan Qadar mengemukakan bahwa penetapan takdir sebelum penciptaan Langit dan bumi. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim,dari Abdullah bin Amr bin Asdh, ia bercerita, aku pernah mendengar
صحيح مسلم ٤٧٩٧: حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي أَبُو هَانِئٍ الْخَوْلَانِيُّ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ قَالَ وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلٍ التَّمِيمِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ يَعْنِي ابْنَ يَزِيدَ كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي هَانِئٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّهُمَا لَمْ يَذْكُرَا وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ
Shahih Muslim 4797: dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash dia berkata; "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah telah menentukan takdir bagi semua makhluk lima puluh tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.' Rasulullah menambahkan: 'Dan arsy Allah itu berada di atas air."
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Wahab bahwa Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Barang siapa tidak beriman kepada qadar,baik dan buruknya,maka Allah akan membakarnya dengan api neraka, “
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Hadid -22 :
مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.(QS.Al Hadid: 22 )
Keyakinan dan kepercayaan seperti tersebut bertolak belakang dengan dalil-dalil syar’i, sehingga seharusnya segala kepercayaan kepada yang khurafat harus dibuang jauh-jauh serta ditinggalkan.Bersihkan dan murnikahlah aqidah dengan hanya mengesakan Allah subhanahu wa ta’ala, karena hanya Dialah yang berhak untuk diibadahi secara benar.
E.P e n u t u p
Islam sebagai agama yang hak yang diturunkan Allah subhanahu wa ta’ala telah menghapuskan seluruh keyakinan syirik sebagai akibat kejahilan manusia akan agamanya. Namun demikian masih banyak saja orang-orang yang mengaku sebagai muslim di dalam pola pikir, sikap dan perilaku hidup keseharian mereka bergelimang dengan perbuatan-perbuatan tahyul dan khurafat, seperti meyakini benda-benda pusaka, kuno dan benda-benda lainnya sebagai benda yang keramat dan bertuah. Padahal dari sudut pandang syari’at Islam hal tersebut terlarang yang dapat menjerumuskan kejurang syirik.
 Kepada mereka-mereka  yang meskipun tanpa sadar telah melakukan kesyirikan karena kejahilannya terhadap ilmu agama, maka tidak ada cara lain yang harus dipilih dan ditempuh kecuali melakukan taubat meminta ampun atas prilaku sesat yang telah dilakukan, karena taubat dapat menghapus segala dosa, karena Allah telah menjanjikannya dalam Al-Qur’an sesuai dengan yang tercantum dalam surah Az-Zumar ayat 53:
-قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa ] semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.Az-Zumar : 53 )
 Menurut Allah Ta’ala setiap orang bertaubat niscaya mendapatkan ampunan termasuk mereka yang melakukan kesyirikan, asalkan mereka bertaubat sebelum nafasnya tinggal ditenggorokan ( sebelum ajal/kematian ) dan matahari terbit dari sebelah barat (kiamat). Apabila mati dalam keadaan syirik dan tidakbertaub at sebelumnya maka Allah tidak akan mengampuninya lagi.
Sumber :
1. Al-Qur’an dan Terjemahan, www.Salafi-DB.com
2. Kitab Hadits 9 Imam, www  Lidwa Pusaka .com
3.Fathul Majid ( Terjemahan ),Penjelasan Kitab Tauhid,Dyaikh Abdurrahman Hasan Alu Syaikh,Penerbit Pustaka Azzam
4.Perilaku & Akhlak Jahiliyah,Al-Imam Muhammad bin Abdul Wahab At-Tamimi, penerbit Pustaka Sumayah
5.Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i
6. Ayat-ayat Larangan dan Perintah dalam Al-Qur’an KH.Qomaruddin dkk, penerbit Diponogoro
7. Ghuluw Benalu Dalam Ber-Islam Abdurrahman bin MNU’alla Al-Luwaihiq,penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i
8. Bahaya Mengekor Non Muslim Muhammad bin ‘Ali Adh Dhabi’I, penerbit  Media Hidayah
9. Qada dan Qadar oleh Ibnu Qayyim Al-Zaujiyah.
10. Ensiklopedi Insan Kamil oleh Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tuwaijiri.
11. Kumpulan Kultum Setahun oleh Fuad Bin Abdul Aziz Asy-Salhub.
12. www.Konsultasi Syariah.com
Selesai disusun, Kamis, ba’da ashar 27 Safar 1434 H/9 Januari 2013 M
 ( Musni Japrie )