Kamis, 20 September 2012

MENGUCAPKAN SALAM DAN BERJABATAN TANGAN KETIKA BERTEMU DI MASJID, SUNAH YANG BANYAK DIABAIKAN




Sudah merupakan tradisi pada setiap tempat ibadah ( masjid, langgar, surau atau mushalla) sebelum jama’ah membubarkan diri dari selesainya
melakukan shalat fardhu berjamaah, imam dan jama’ah saling berjabatan tangan dengan membentuk barisan setengah lingkaran.Biasanya salah seorang jama’ah yang berada dibelakang imam terlebih dahulu menjabat tangan imam lalu kemudian berdiri disamping imam untuk menerima jabatan tangan dari jama’ah lainnya, demikian seterusnya sampai seluruh jama’ah saling berjabatan tangan satu sama lain.
Dipandang dari sisi saling bersilaturahim antar sesama jama’ah mungkin saja saling berjabatan tangan setelah selesai shalat fardhu berjamaah tersebut dianggap sebagai sebuah kebaikan. Namun anggapan sebuah kebaikan itu  belumlah dikatakan baik apabila tidak bersesuaian dengan as-Sunnah Rasullullah shallallahu’alahi wa sallam.
Pada kesempatan ini secara sepintas dibahas tentang bagaimana seharusnya sikap seorang muslim ketika memasuki masjid mendapatkan ada orang lain yang sudah terlebih dahulu berada dalam masjid.

Mengucapkan Salam dan Berjabatan Tangan Ketika Bertemu Dengan Sesama Muslim

Mengucapkan salam dan berjabat tangan kepada sesama Muslim adalah perkara yang terpuji dan disukai dalam Islam. Dengan perbuatan ini hati kaum Muslimin dapat saling bersatu dan berkasih sayang di antara mereka. Sunnah ini sudah lama diamalkan oleh para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-.
Mendoakan keselamatan  sesama muslim ketika bertemu dan berjabatan tangan adalah sebagai bentuk manifestasi ( wujud ) dari silaturahim , sebagaimana juga yang dilakukan oleh Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam .
Rasullullah shallallahu’alahi wa sallam mencontohkan bagaimana beliau ketika berjumpa dengan seseorang, beliau menjabat tangan orang tersebut dan mengucapkan salam ( mendoa’kan), sebagaimana disebutkan dalamsebuah hadits :

سنن النسائي ٢٦٧: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا لَقِيَ الرَّجُلَ مِنْ أَصْحَابِهِ مَاسَحَهُ وَدَعَا لَهُ قَالَ فَرَأَيْتُهُ يَوْمًا بُكْرَةً فَحِدْتُ عَنْهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ حِينَ ارْتَفَعَ النَّهَارُ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُكَ فَحِدْتَ عَنِّي فَقُلْتُ إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا فَخَشِيتُ أَنْ تَمَسَّنِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ

Sunan Nasa'i 267: dari Abu Burdah dari Hudzaifah berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengan sahabatnya, maka beliau bersalaman dan mendoakannya. Kemudian Hudzaifah berkata, "Pada suatu hari aku bertemu dengan beliau shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku segera menghindar darinya. Kemudian aku mendatanginya saat matahari telah tinggi, dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku, 'Aku melihatmu terburu-buru menghindar dariku? ' Aku berkata, "Aku sedang junub. Aku khawatir engkau menyentuhku! ' Beliau lalu bersabda: ' Orang muslim itu tidak najis."

Diriwayatkan bahwa Qotadah berkata, “Aku bertanya kepada Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-, “Apakah ada jabat tangan di kalangan sahabat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-?” Anas berkata, “Ya, ada”.[HR. Al-Bukhoriy dalam Ash-Shohih (5908), Abu Ya’la dalam Al-Musnad (2871), Ibnu Hibban (492), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubra (13346)].

Sunnah ini dilakukan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , dan para sahabatnya ketika mereka bertemu dan berpisah. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

سنن الترمذي ٢٦٥١: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ الْأَجْلَحِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ الْبَرَاءِ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ وَالْأَجْلَحُ هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ الْكِنْدِيُّ

Sunan Tirmidzi 2651: dari Al Barra` bin 'Azib ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah dua orang muslim yang bertemu kemudian saling berjabat tangan, kecuali dosa keduanya akan diampuni sebelum berpisah." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dari hadits Abu Ishaq dari Al Barra`. Dan hadits ini diriwayatkan dari Al Barra` dari jalur sanad lain. Al 'Ajlah adalah Ibnu Abdullah bin Hujayyah bin Adi Al Kindi.

Dihadits lain disebutkan hadits Rasullullah shalallahu’alahi wa salam tentang bagaimana  seorang mukmin jika bertemu dengan mukmin lainnya :
Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan seorang mukmin, dan mengambil tangannya, lalu ia menjabatinya, maka akan berguguran dosa-dosanya sebagaimana daun pohon berguguran”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (245). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (no.2720)]
Hadits yang lainnya menyebutkan :
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا.
“Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (2719)]

Dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
سنن أبي داوود ٤٥٢٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ فَإِنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ جِدَارٌ أَوْ حَجَرٌ ثُمَّ لَقِيَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ أَيْضًا
قَالَ مُعَاوِيَةُ و حَدَّثَنِي عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ بُخْتٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ سَوَاءٌ
Sunan Abu Daud 4524: dari Abu Hurairah ia berkata, "Jika salah seorang dari kalian bertemu dengan saudaranya hendaklah ia mengucapkan salam, jika kemudian keduanya terhalang oleh pohon, atau tembok, atau batu, lalu bertemu kembali, hendaklah ia ucapkan salam lagi kepadanya."
Dalam hadits tersebut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm memerintahkan kepada kaum muslimin agar mengucapkan salam kepada saudaranya ketika bertemu, karena dapat mempererat persatuan, menghilangkan kebencian dan menumbuhkan rasa cinta. Namun perintah dalam hadits tersebut untuk menunjukkan sunnah, dalam arti sebagai anjuran dan penekanan.
Berdasarkan keterangan-keterangan diatas maka seyogyanyalah sesama muslim ketika saling bertemu hendaknyalah mengucapkan salam dan berjabatan tangan sebagai sebuah sunnah yang diwariskan oleh Rasullullah shallallahu’alahi wa sallam.

Dalam Shahih Muslim disebutkan: Dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 “Kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman, dan tidak dikatakan beriman sebelum kalian saling mencintai. Salah satu bentuk kecintaan adalah menebar salam antar sesama muslim.”
Di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan diantara syarat masuk surga adalah keimanan kemudian menggantungkan keimanan dengan saling cinta-mencintai sesama muslim, dan itu semua tidak akan terwujud kecuali dengan salah satu caranya, yaitu menebarkan salam antara sesama muslim.


Mengucapkan Salam Dan Berjabatan Tangan Ketika Berjumpa di Masjid

Menyampaikan ucapan salam, tanpa membedakan orang yang disalami, baik ia di dalam atau di luar masjid. Bahkan Sunnah yang shahih telah menunjukkan disyari’atkannya mengucapkan salam kepada orang yang di dalam masjid, baik orang itu sedang shalat ataupun tidak. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Rasullullah shallallahu’alahi wa sallam sebagai dalil disyari’atkan memberi salam ketika memasuki masjidari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu :

صحيح البخاري ٧٥١: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Shahih Bukhari 751: dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam Masjid, lalu ada seorang laki-laki masuk ke dalam Masjid dan shalat, kemudian orang itu datang dan memberi salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab salamnya kemudian bersabda: "Kembali dan ulangilah shalatmu, karena kamu belum shalat!" Orang itu kemudian mengulangi shalat dan kembali datang menghadap kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sambil memberi salam. Namun beliau kembali bersabda: "Kembali dan ulangilah shalatmu karena kamu belum shalat!" Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali dan akhirnya, sehingga ia berkata, "Demi Dzat yang mengutus tuan dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarilah aku." Beliau pun bersabda: "Jika kamu mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Al Qur'an. Kemudian rukuklah hingga benar-benar rukuk dengan tenang, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk, Setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukanlah seperti cara tersebut di seluruh shalat (rakaat) mu."

Ucapan salam ini diucapkan, tanpa membedakan orang yang disalami, baik ia di dalam atau di luar masjid. Bahkan Sunnah yang shahih telah menunjukkan disyari’atkannya mengucapkan salam kepada orang yang di dalam masjid, baik orang itu sedang shalat ataupun tidak.
Syaikh Al Albani menyatakan,”Hadits ini dijadikan dalil oleh Shidiq Hasan Khan dalam kitab Nazlu Al Abrar, bahwa apabila ada seseorang mengucapkan salam kepada orang lain (dalam jarak yang jauh-red), kemudian menemuinya dalam jarak yang lebih dekat, maka disunnahkan baginya untuk mengucapkan salam lagi, baik yang kedua ataupun yang ketiga kalinya.”

Al Albani juga mengatakan,”Dalam hadits ini terdapat dalil disyari’atkannya mengucapkan salam kepada orang yang berada di dalam masjid. Masalah ini telah ditunjukkan oleh hadits, berkaitan dengan sahabat dari kalangan Anshar yang mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di masjid Quba, sebagaimana penjelasan di atas. Meskipun demikian, pada saat yang sama, kita dapati sebagian orang yang fanatik, tidak mau mengindahkan Sunnah ini. (Misalnya) ada seseorang di antara mereka yang masuk masjid namun tidak mengucapkan salam kepada orang yang berada di masjid, karena ia mengira, mengucapkan salam kepada orang yang berada di masjid makruh (dibenci) hukumnya
Tentang memberi salam kepada orang dalam masjid yang sedang melakukan shalat diksebutkan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar radhyallahu’anhu :

سنن أبي داوود ٧٩٠: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ أَنَّ اللَّيْثَ حَدَّثَهُمْ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ نَابِلٍ صَاحِبِ الْعَبَاءِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ صُهَيْبٍ أَنَّهُ قَالَ
مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ إِشَارَةً بِأُصْبُعِهِ
وَهَذَا لَفْظُ حَدِيثِ قُتَيْبَةَ
Sunan Abu Daud 790: ` dari Ibnu Umar dari Suhaib dia berkata; "Aku melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara beliau dalam keadaan shalat, lalu aku mengucapkan salam kepadanya, dan beliau menjawabnya dengan isyarat." Nabil berkata; "Aku tidak mengetahui kecuali Ibnu Umar berkata; 'Bahwa isyarat beliau dengan
menggunakan jari jemarinya." Lafadz hadits ini dari Qutaibah.

Hadits lain juga menyebutkan hal yang serupa dimana Ibnu Umar menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju masjid Quba untuk shalat, lalu para sahabat Anshar datang dan mengucapkan salam kepada Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal Beliau Shallallahu 'alaihi wa salalm sedang melakukan shalat.
Diriwayatkan pula sebuah hadits dari Ibnu Umar radhyallahu’anhu ia berkata: “Aku bertanya kepada Bilal. Bagaimana engkau melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam, ketika mereka mengucapkan salam kepadanya, padahal Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat?” Bilal menjawab,”Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawabnya demikian, sembari membentangkan telapak tangannya, -Ja’far bin Aun pun membentangkan tapak tangannya, menjadikan perut tapak tangannya di bawah dan punggung tapak tangannya di atas-.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, no. 927 dan Ahmad dalam Al Musnad (2/30) dengan sanad shahih berdasarkan syarat Imam Bukhari dan Muslim. Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah, no. 185.
Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih berpendapat seperti hadits ini. Al Marwazi mengatakan,”Aku bertanya kepada Ahmad bin Hambal. Apakah ia memberikan salam kepada sekelompok orang, padahal mereka sedang shalat?” Ia berkata,”Ya,” Lalu beliau rahimahullah menyampaikan kisah Bilal ketika ditanya Ibnu Umar tentang cara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam?” Ia berkata,”Dengan menggunakan isyarat.”

Pendapat inilah yang dipilih Al Qadhi Ibnu Al Arabi. Beliau mengatakan, adakalanya isyarat dalam shalat berfungsi untuk menjawab salam, karena adanya perintah yang turun (wahyu) berkaitan dengan shalat, namun adakalanya pula isyarat itu dilakukan karena adanya kebutuhan lain yang dihadapi oleh orang yang tengah shalat. Jika isyarat itu untuk menjawab salam, maka dalam masalah ini terpadat atsar (riwayat) shahih, misalnya seperti perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di masjid Quba dan lainnya

Syaikh Bin Baz menyebutkan bahwa :Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru’. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.

Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah bersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.

Bid’ahnya Berjabatan Tangan Selesai Salam Dari Shalat Fardu

Memberi salam dan berjabatan tangan adalah sebuah perbuatan sunnah yang dilakukan ketika baru saling bertemu seperti ketika memasuki masjid, namun apa yang terjadi jika perbuatan terpuji ini dilakukan tidak pada tempat yang semestinya?! Yaitu langsung berjabatan tangan seketika selesai mengucapkan salam pasda shalat fardhu sebagaimana yang banyak dilakukan orang dewasa ini. Tidak ada kebaikan yang didapat, bahkan pelanggaran syari’atlah yang terjadi, dan perpecahan, karena ada sebagian jama’ah, jika selesai sholat, ia langsung menjabati tangan orang. Jika tidak dilayani jabatan, maka ia marah, dan jengkel kepada saudaranya yang tak mau jabatan setelah sholat.
Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Jibrin-hafizhohullah- berkata, “Mayoritas orang yang shalat mengulurkan tangan mereka untuk berjabat tangan dengan orang di sampingnya setelah salam dari shalat fardlu dan mereka berdoa dengan ucapan mereka ‘taqabbalallah’. Perkara ini adalah bid’ah yang tidak pernah dinukil dari Salaf”. [Lihat Majalah Al-Mujtama’ (no. 855)].
Bagaimana mereka melakukan hal itu sedangkan para peneliti dari kalangan ulama telah menukil bahwa jabat tangan dengan tata cara tersebut (setelah salam dari shalat) adalah bid’ah? Suatu perbuatan yang tak ada contohnya dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , dan para sahabatnya. Tragisnya lagi, jika ada diantara kaum muslimin yang menganggap jabat tangan sebagai sunnah, apalagi wajib, sehingga mereka membenci saudaranya yang tak mau berjabatan tangan habis sholat dengan berbagai macam dalih, bahwa yang tidak berjabat tangan menganggap orang lain najis, benci kepada saudaranya, tidak ada rasa ukhuwahnya, dan kekompakan, serta anggapan dan buruk sangka lainnya. Padahal saudaranya tidak mau berjabatan tangan usai sholat karena ia tahu hal ini tak ada contoh jika dilakukan habis sholat, bahkan itu merupakan bid’ah.
Al ‘Izz bin Abdus Salam Asy-Syafi’iy (ulama abad pertengahan, -ed.) -rahimahullah- berkata, “Jabat tangan setelah shalat Shubuh dan Ashar termasuk bid’ah, kecuali bagi yang baru datang dan bertemu dengan orang yang menjabat tangannya sebelum shalat. Maka sesungguhnya jabat tangan disyaratkan tatkala datang. Nabi Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam berdzikir setelah shalat dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan beristighfar tiga kali kemudian berpaling. Diriwayatkan bahwa beliau berdzikir:
رَبِّ قِِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ
“Wahai Rabbku, jagalah saya dari adzab-Mu pada hari Engkau bangkitkan hamba-Mu.” [HR. Muslim 62, Tirmidzi 3398 dan 3399, dan Ahmad dalam Al-Musnad (4/290)]. Kebaikan seluruhnya adalah dalam mengikuti Rasul”.
[Lihat Fatawa Al ‘Izz bin Abdus Salam (hal.46-47), dan Al-Majmu’ (3/488)].
Al Luknawiy -rahimahullah- berkata, “Sungguh telah tersebar dua perkara di masa kita ini pada mayoritas negeri, khususnya di negeri-negeri yang menjadi lahan subur berbagai bid’ah dan fitnah.
Pertama, mereka tidak mengucapkan salam ketika masuk masjid waktu shalat Shubuh, bahkan mereka masuk dan shalat sunnah kemudian shalat fardlu. Lalu sebagian mereka mengucapkan salam atas sebagian yang lain setelah shalat dan seterusnya. Hal ini adalah perkara yang jelek karena sesungguhnya salam hanya disunnahkan tatkala bertemu sebagaimana telah ditetapkan dalam riwayat-riwayat yang shahih, bukan tatkala telah duduk.
Kedua, mereka berjabat tangan setelah selesai shalat Shubuh, Ashar, dan dua hari raya, serta shalat Jum’at. Padahal pensyariatan jabat tangan juga hanya di saat awal bersua”.
[Lihat As-Si’ayah fil-Kasyf Amma fi Syarh Al-Wiqayah (hal. 264)].
Dari perkataan beliau dapat dipahami bahwa jabat tangan antara dua orang atau lebih yang belum berjumpa sebelumnya tidak ada masalah. Muhaddits Negeri Syam, Syaikh Al Albaniy -rahimahullah- berkata dalam As-Silsilah As-Shahihah (1/1/53), “Adapun jabat tangan setelah shalat adalah bid’ah yang tidak ada keraguan padanya, kecuali antara dua orang yang belum berjumpa sebelumnya. Maka hal itu adalah sunnah sebagaimana Anda telah ketahui”.
Larangan berjabat tangan setelah melaksanakan sholat merupakan perkara yang dilarang oleh para ulama’. Oleh karena itu, sebuah kesalah besar, jika di antara kaum muslimin yang membenci saudaranya jika tidak melayaninya berjabatan tangan, dan menganggapnya pembawa aliran sesat. Padahal mereka yang tak mau berjabatan tangan saat usai sholat memiliki sandaran dari Al-Kitab dan Sunnah, serta ucapan para ulama’.
Al-Allamah Al-Luknawiy-rahimahullah- berkata, “Di antara yang melarang perbuatan itu (jabat tangan setelah sholat), Ibnu Hajar Al-Haitamiy As-Syafi’iy, Quthbuddin bin Ala’uddin Al-Makkiy Al-Hanafiy, dan Al-Fadhil Ar-Rumiy dalam Majalis Al-Abrar menggolongkannya termasuk dari bid’ah yang jelek ketika beliau berkata, “Berjabat tangan adalah baik saat bertemu. Adapun selain saat bertemu misalnya keadaan setelah shalat Jum’at dan dua hari raya sebagaimana kebiasaan di jaman kita adalah perbuatan tanpa landasan hadits dan dalil! Padahal telah diuraikan pada tempatnya bahwa tidak ada dalil berarti tertolak dan tidak boleh taklid padanya.” [Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al-Wiqayah (hal. 264), Ad-Dienul Al-Khalish (4/314), Al-Madkhal (2/84), dan As-Sunan wa Al-Mubtada’at (hal. 72 dan 87)].
Beliau juga berkata, “Sesungguhnya ahli fiqih dari kelompok Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Malikiyah menyatakan dengan tegas tentang makruh dan bid’ahnya.” Beliau berkata dalam Al Multaqath ,“Makruh (tidak disukai) jabat tangan setelah shalat dalam segala hal karena shahabat tidak saling berjabat tangan setelah shalat dan bahwasanya perbuatan itu termasuk kebiasaan-kebiasaan Rafidhah.” Ibnu Hajar, seorang ulama Syafi’iyah berkata, “Apa yang dikerjakan oleh manusia berupa jabat tangan setelah shalat lima waktu adalah perkara yang dibenci, tidak ada asalnya dalam syariat.”. Beliau berkata, “Pendapat saya, sesungguhnya mereka telah sepakat bahwa jabat tangan (setelah shalat) ini tidak ada asalnya dari syariat

Kesimpulan/Penutup

Mengucapkan salam dan berjabatan tangan ketika bertemu dengan sesama muslim tidak saja terbatas tempat dan waktunya tetapi dilakukan dimana-mana saja termasuk ketika memasuki masjid. Mengucapkan salam ketika memasuki masjid adalah sunnah karena dilakukan oleh Rasullullah shallallahu’alahi wa sallam dan para sahabar radhyallahu’anhu
Memberi salam dan berjabatan tangan ketika memasuki masjid dapat dilakukan sampai kedalam barisan saf sebelum bertakbir. Apabila belum sempat mengucapkan salam dan berjabatan  tangan dapat dilakukan setelah salam dari shalat sunaa.
Adapun selesai salam dari shalat fardhu langsung berjabatan tangan dengan sesama jama’ah yang ada disebelah menyebelah tempat duduk merupakan perbuatan bid’ah, karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasullullah shallahhu’ alaihi wa sallam maupun oleh para sahabat. Namun apabila sebelum shalat tidak sempat berjabatan tangan kiranya dapat dilakukan setelah selesai dari membaca dzikir yang diperintahkan.
( Wallaahu’alam )

Sumber:
1.Al-Qur’an dan Terjemahan, www.salafi-db.com
2.Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam, www.lidwapusaka.com
3.Fatwa-Fatwa Terkini. Darul Haq
4 majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004M.
5Artikel .www.darussallam.wordpress.com.
6Artikel www.muslim.or.id
Selesai disusun, menjelang dzuhur, Kamis 4 Dzulqaidah 1433 H/20 September 2012
( Musni Japrie )






Tidak ada komentar:

Posting Komentar