BAGAIMANAKAH BER-TABARRUK (MENCARI BERKAH) YANG BENAR MENURUT SYARI'AT (BAGIAN KELIMA )
Dalam artikel Bagaimana ber-tabarruk (mencari berkah) yang benar
menurut syari’at pada bagian ke empat, dikemukakan tentang cara ber-tabarruk
pada masjid-masjid yang mempunyai keutamaan dan keberkahan yaitu Masjidil
Haram, Masjidil Aqsha dan Masjid Nabawi, maka dalam bagian kelima ini dilanjutkan untuk membahas cara ber-tabarruk
pada masjid-masjid, dalam hal ini masjid selain 3 masjid yang sudah diulas
dalam bagian keempat diatas.
4.Tabarruk di Masjid-Masjid Mana saja
Tiga masjid yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil
Aqasha sebagai masjid yang paling istimewa karena mempunyai banyak
keutamaan-keutamaan dan keberkahan-keberkahan
yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid lainnya. Namun demikian bukan berarti
masjid-masjid lainnya sebagai rumah ibadah kaum muslimin tidak memiliki
keutamaan dan keberkahan. Meskipun tidak seistimewa tiga masjid yang disebutkan
diatas, namun masjid-masjid lainnya tetap mempunyai keutamaan dan keberkahan.
Keutamaan dan keberkahan tersebut meliputi :
a.Masjid adalah rumah Allah ta’ala di bumi
Masjid adalah tempat yang paling mulia dan utama , sebagaimana
disebutkan dalam shahiih Muslim, dari Abu Hurairah Rasullullah
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Bagian Negeri yang
paling dicintai Allah asalah masjid-masjidnya ….”
b.Umat Islam menunaikan shalat fardhu berjamaah setiap harinya
di Masjid.
Rasullullah shallallahu’alaihi sallam memerintahkan kepada
umatnya untuk melakukan shalat berjamaah dengan mendatangi masjid, sebagaimana
disebutkan dalam hadits :
Shalat berjamaah yang dilakukan di masjid mempunyai barakah yaitu berupa dihapuskannya dosa-dosa dan dilipat gandakannya
pahala kebaikan-kebaikan.
Sebuah hadits dari Rasullullah shallallahu’alahi wa sallam :
صحيح مسلم ٤٩٦٦: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَزُهَيْرُ
بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا
عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا شَدَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو أُمَامَةَ قَالَ
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ
وَنَحْنُ قُعُودٌ مَعَهُ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ
حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ فَسَكَتَ عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ثُمَّ أَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ
عَلَيَّ فَسَكَتَ عَنْهُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ نَبِيُّ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو أُمَامَةَ فَاتَّبَعَ الرَّجُلُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ انْصَرَفَ وَاتَّبَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْظُرُ مَا يَرُدُّ عَلَى الرَّجُلِ فَلَحِقَ
الرَّجُلُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ قَالَ أَبُو أُمَامَةَ فَقَالَ
لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ حِينَ خَرَجْتَ
مِنْ بَيْتِكَ أَلَيْسَ قَدْ تَوَضَّأْتَ فَأَحْسَنْتَ الْوُضُوءَ قَالَ بَلَى يَا
رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ثُمَّ شَهِدْتَ الصَّلَاةَ مَعَنَا فَقَالَ نَعَمْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ قَالَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ
اللَّهَ قَدْ غَفَرَ لَكَ حَدَّكَ أَوْ قَالَ ذَنْبَكَ
Shahih Muslim 4966: dari Abu Umamah dia berkata; "Ketika
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di masjid, sedangkan kami tengah
duduk-duduk dan bercengkrama dengan beliau, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang
datang dan berkata; 'Ya Rasulullah, saya telah berbuat dosa. Oleh karena itu,
berilah saya hukuman! ' Tetapi Rasulullah hanya terdiam saja. Setelah itu,
orang tersebut mengulangi lagi ucapannya; 'Ya Rasulullah, saya telah berbuat
dosa. Oleh karena itu, berilah saya hukuman.' Namun Rasulullah hanya terdiam
saja. Tak lama kemudian, dilaksanakan shalat berjama'ah. Abu Umamah berkata;
'Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pulang ke rumah, orang tersebut
tetap mengikutinya untuk mengetahui jawaban kepada orang laki-laki tersebut.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab pertanyaan orang tersebut:
'Tahukah kamu bahwasanya kamu keluar dari rumah, bukankah kamu telah berwudlu
dengan sebaik-baiknya? ' Laki-laki itu menjawab; 'Benar ya Rasulullah.'
Kemudian Rasulullah melanjutkan sabdanya: 'Setelah itu, bukankah kamu telah
mengikuti shalat berjamaah bersama kami? ' Laki-laki itu menjawab; 'Benar ya
Rasulullah.' Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
'Sesungguhnya Allah telah mengampuni hukuman bagimu, atau dia berkata, dosamu.'"
Selain dari itu sebuah hadits riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah
radhyallahu’anhum menyebutkan :
سنن أبي داوود ٤٧٢: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ
عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ
فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ خَمْسًا
وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ بِأَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ
وَأَتَى الْمَسْجِدَ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ وَلَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ
لَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلَّا رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ
حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلَاةٍ مَا كَانَتْ
الصَّلَاةُ هِيَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلَائِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ
فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ وَيَقُولُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ
ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ أَوْ يُحْدِثْ فِيهِ
Sunan Abu Daud 472: dari
Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Pahala shalat seseorang dengan berjamaah melebihi pahala shalatnya di
rumah dan di pasar sebanyak dua puluh lima derajat. Hal tersebut, karena
apabila seseorang di antara kalian berwudlu, lalu memperbagus wudlunya,
kemudian pergi ke masjid semata mata karena untuk mengerjakan shalat, dan
kesempatan itu hanya dipergunakan untuk shalat, maka orang tersebut tidak
melangkahkan satu langkah, kecuali setiap langkahnya itu diangkat baginya satu
derajat, dan dihapus darinya satu dosa, sampai dia masuk ke dalam masjid.
Apabila dia telah masuk masjid, maka dia dihitung dalam keadaan shalat selama
tertahan karena shalat (tidak keluar dari masjid karena menunggu shalat), dan
para malaikat akan bershalawat (memohonkan rahmat dan ampunan) kepada seseorang
di antara kalian, selama dia tetap berada di tempat dia mengerjakan shalatnya,
mereka (para malaikat) berdoa; Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia dan
terimalah taubatnya. Para malaikat itu berdoa demikian selama orang itu tidak
mengganggu orang lain di tempat itu atau berhadats."
Dari hadits tersebut diatas maka dapatlah disimak betapa besar
dan keutamaan dan keberkahan yang diperoleh seseorang yang pergi berjalan
menuju masjid dengan niat melaksanakan shalat berjama’ah. Keutamaan dan
keberkahan semacam itu tentunya tidak akan diperoleh oleh orang-orang yang mengabaikan atau enggan
untuk mendatangi masjid guna melakukan shalat berjama’ah.
Hadits yang membicarakan tentang keutamaan berjalan ke masjid
untuk menunaikan shalat fardhu diriwayatkan Abu Daud
سنن أبي داوود ٤٧٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا أَبُو
عُبَيْدَةَ الْحَدَّادُ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَبُو سُلَيْمَانَ الْكَحَّالُ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ بُرَيْدَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَشِّرْ الْمَشَّائِينَ
فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sunan Abu Daud 474: dari
Buraidah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berilah
kabar gembira bagi orang yang berjalan pada malam gelap gulita menuju masjid
(untuk shalat berjama'ah) bahwa bagi mereka cahaya yang sempurna pada hari
kiamat nanti."
Shalat berjama’ah di Masjid merupakan sunnanul huda (
jalan-jalan petunjuk dan kebenaran ), sesuai dengan hadits riwayat Imam Muslim
:
صحيح مسلم ١٠٤٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا
الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ عَنْ أَبِي الْعُمَيْسِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْأَقْمَرِ عَنْ
أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا
مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ
فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي
بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ
نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ
يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ
إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا
دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ
عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ
يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
Shahih Muslim 1046: dari
Abdullah, katanya; "Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai
seorang muslim, hendaklah ia jaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar
panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyare'atkan kepada nabi
kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat, diantara
sunnah-sunnah petunjuk itu, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana
seseorang yang tidak hadir di masjid, atau rumahnya, berarti telah kalian
tinggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian,
sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia
menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya
dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mngngkat derajatnya, dan
menghapus kesalahan karenanya, menurut pendapat kami, tidaklah seseorang
ketinggalan dari shalat, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya
(munafik tulen), sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua
orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada."
Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim
disebutkan :
صحيح مسلم ١٠٤٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ أَبِي زَائِدَةَ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ قَالَ
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْ الصَّلَاةِ
إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ أَوْ مَرِيضٌ إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي
بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى يَأْتِيَ الصَّلَاةَ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَنَا سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى
الصَّلَاةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ
Shahih Muslim 1045: dari
Abu Al Ahwash katanya; Abdullah mengatakan; "Kami dahulu berpendapat,
bahwa tidaklah seseorang yang tidak menghadiri shalat (jamaah) melainkan ia
seorang munafik yang telah jelas kemunafikannya, atau kalaulah ia sakit, maka
ia berjalan dengan cara dipapah diantara dua orang hingga ia hadiri
shalat." Abdullah bin Mas'ud berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam telah mengajari kami sunnah-sunnah petunjuk, dan diantara sunnah
petunjuk adalah shalat wajib di masjid yang karenanya dikumandangkan adzan.
c. Keutamaan berjalan menuju masjid dan berdiam diri di dalamnya
Berjalan menuju masjid untuk melakukan shalat berjamaah dan
berdiam diri di dalamnya mempunyai keutamaan tersendiri sebagaimana yang
dikemukan dalam hadits :
صحيح مسلم ١٠٧٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ
بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَدَا إِلَى
الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلًا كُلَّمَا غَدَا
أَوْ رَاحَ
Shahih Muslim 1073: dari
Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Barangsiapa berangkat pagi atau sore hari ke masjid, maka Allah akan
mempersiapkan persinggahan baginya di surga, Itu dilakukan-Nya setiapkali
keberangkatan pagi atau sore hari."
(Insya Allah akan dilanjutkan di bagian keenam )
Sumber :
1.Al-Qur’an dan Terjemah , www.salafi-Db.com
3.Tabarruk Memburu Berkah ( Terjemahan),DR. Nashir bin
‘Abdurrahman bin Muhammad al-Judai’
5.Artikel www.muslim.or.id
6. Artikel www. AsySyariah com
7.Artikel www.rumaysho.com
8.Artikel www.darusalaf.com
Selesai disusun, menjelang Dzuhur, Selasa ,20 Muharram 1434H,4
Desember 2012
. ( Musni Japrie )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar