Didalam facebook , instegram atau yang lainnya
banyak sekali kaum hawa yang dengan sengaja berfose dengan di close-up untuk
menunjukkan wajah dan kecantikannya
secara terbuka agar dapat dilihat
oleh orang banyak. Hal ini tidak saja
dilakukan oleh wanita-wanita non muslim, tetapi juga tidak ketinggal dilakukan
pula oleh kaum muslimah, ini dapat dilihat pada tutup kepala yang dikenakan dan
disebut sebagai jilbab tapi jilbab yang tidak syari.
Dimasukkannya kaum hawa yang dengan sengaja
menunjukkan wajah dan kecantikan nya tersebut didunia maya termasuk
kedalam sisi buruk/ negative dunia maya
dipandang dari kacamata agama, karena menunjukkan wajah dan kecantikan oleh
kaum hawa termasuk kedalam tabarruj yang terlarang dalam islam.
Dalam lisanul Arab oleh Ibnu Manzhur dijelaskan
Makna Tabarruj.
Tabarruj adalah apabila perempuan menampakkan
perhiasan atau kecantikannya dan hal-hal yang indah dari dirinya kepada
laki-laki yang bukan mahramnya, jadi perempuan yang ber-tabarruj adalah
perempuan yang menampakkan wajahnya. Sehingga bila ada perempuan yang
menampakkan atau memperlihatkan kecantikan wajah dan lehernya maka dikatakan
perempuan itu ber-tabarruj.
Mengutip
penjelasanan Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) mengenai tabarruj sebagai berikut
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah
kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang
Jahiliyah yang dahulu…” (QS.
Al-Ahzab: 33)
Al-Qurthubi menjelaskan makna at-tabarruj
secara bahasa, beliau mengatakan,
وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ
لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ
وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا
Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan
diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’
(benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya
tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya. (Tafsir al-Qurthubi,
12/309).
Sementara makna tabbaruj seperti yang
disebutkan dalam ayat, Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua keterangan
ulama tentang makna tabarruj,
Abu ubaidah menyebutkan
التبرُّج: أن يُبْرِزن محاسنهن
“Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya
(di depan lelaki yang bukan mahram).”
Berikutnya keterangan az-Zajjaj,
التبرُّج: إِظهار الزِّينة وما يُستدعى به شهوةُ
الرجل
“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah
(aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).”
[Zadul
Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461].
Berdasarkan keterangan di atas maka segala
upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram,
termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, memakai
pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat
lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya
termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.
Sementara itu Imam Ibnu Jarir at-Thobari: Tabarruj adalah seorang wanita
menampakkan keindahannya (kecantikannya.), yang itu selayaknya ia tutupi.Pada
tempat lainnya beliau menyebutkan tafsir untuk Tabarruj:
Tabarruj adalah seorang wanita menampakkan perhiasan
dan keindahannya kepada laki-laki (ini terlarang jika dilakukan untuk selain
suami n mahramnya yang hatinya tidak sakit.pent) .
Imam Adz-Dzahaby rahimahullah menggolongkan tabarruj
termasuk dari dosa-dosa besar, beliau berkata dalam kitab Al-Kaba`ir hal.
146-147 : “Termasuk perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terlaknatnya seorang
perempuan bila ia menampakkan perhiasan emas dan permata yang berada di bawah
cadarnya, memakai wangi-wangian bila keluar rumah dan yang lainnya. Semuanya
itu termasuk dari tabarruj yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala membencinya dan
membenci pula pelakunya di dunia dan di akhirat. Dan perbuatan inilah yang
banyak dilakukan oleh kaum perempuan sehinga Nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala
alihi wa sallam bersabda tentang para perempuan bahwa : “Aku menengok ke dalam
Neraka maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah perempuan”. Dan bersabda Nabi
shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam :
مَا تَرَكْتُ بِعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ
مِنَ النِّسَاءِ.
“Saya
tidaklah meninggalkan suatu fitnah setelahku yang paling berbahaya atas kaum
lelaki daripada fitnah perempuan”.
مسند أحمد ١٦٣٢٧: حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ
حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ يَعْنِي إِسْمَاعِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ
وَغَيْرِهِ عَنْ أَبِي حَرِيزٍ مَوْلَى مُعَاوِيَةَ قَالَ
خَطَبَ النَّاسَ مُعَاوِيَةُ بِحِمْصَ فَذَكَرَ فِي خُطْبَتِهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ سَبْعَةَ أَشْيَاءَ
وَإِنِّي أُبْلِغُكُمْ ذَلِكَ وَأَنْهَاكُمْ عَنْهُ مِنْهُنَّ النَّوْحُ وَالشِّعْرُ
وَالتَّصَاوِيرُ وَالتَّبَرُّجُ وَجُلُودُ السِّبَاعِ وَالذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ
Musnad Ahmad 16327: Telah menceritakan kepada kami
Khalaf bin Al Walid berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Ayyasy yaitu
Isma'il, dari Abdullah bin Dinar dan yang lainnya dari Abu Hariz budak
Mu'awiyah, berkata; Mu'awiyah berkhutbah di hadapan orang-orang di Himsh, lalu
dia menyebutkan dalam khutbahnya, Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam mengharamkan tujuh hal, dan saya akan menyampaikan
hal itu kepada kalian, dan saya melarang kalian melakukannya yaitu: meratap,
syair, mengambar, tabarruj (berdandan dan diperttontonkan orang banyak), kulit
binatang buas, emas dan sutra."
Tabarruj yang
dilakukan oleh kaum hawa membahayakan bagi kaum adam karena mereka yang
melihatnya akan menyebabkan bangkitnya syahwak kelaki-lakian yang pada
gilirannya berujung kepada perbuatan yang tidak senonoh.
Perbuatan tabarruj yang secara sengaja dilakukan
oleh kaum perempuan dengan memajang fosenya dengan gaya yang seakan mengundang
selera lelaki untuk mengenalnya dan berusaha melakukan pendekatan dengan
berbagai reagam cara.
Memajang fose oleh kaum perempuan baik di facebook,
instegram dan yang lainnya sebagai tabarujj meskipun sebenarnya tidak bermaksud
untuk membangkitkan selera bagi kaum
lelaki , namun sebenarnya tanpa disadari bahwa apa yang dilakukan oleh para
perempuan –perempuan telah dengan sengaja membuat orang salah
menginterprestasikannya. Karenanya agama melarang kaum perempuan untuk
tabarruj.
Sesungguhnya kecantikan wanita bukan untuk diumbar,
sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan hanyalah menjadi hak suami. Wallaahu ta’ala ‘alam.
Loabakung,
Hulu Kota Tepian, 15 Syawal 1437 H
O
l e h : Musni Japrie
Sumber :
1. Al-Qur’an
dan Terjemahan, www.Salafy DB.4.0
2.
Ensiklopedi Kitab Hadits 9 imam,
www. Lidwapusaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar